Labuhanbatu | limakabar.com - Polres Labuhanbatu menjadi urutan yang ke 2 dalam mengungkap kasus Narkotika di jajaran Polda Sumut pada operasi Antik Toba 2021 yang dilaksanakan Selama 21 hari terhitung dari tgl 27 Januari s/d 16 Februari 2021.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran mengungkap sebanyak 126 kasus dengan 148 Tersangka dan Barang Bukti berupa Sabu berat 389,22 Gram, Ekstasi 22 Butir dan Ganja 98,02 ditambah 4 batang pohon ganja.
126 Kasus yang diungkap terdiri dari Sat Narkoba 59 Kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 Kasus, Polsek Panai Tengah 8 Kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus, Polsek Kampung Rakyat 6 Kasus, Polsek Bilah Hilir 5 Kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus, Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas 3 kasus, Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus.
Dari 148 tersangka terdiri dari 144 Laki Laki dan 4 Orang Perempuan dan terhadap 2 Orang tersangka berinisial MZ (30) warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya. Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami", ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat konfrensi pers di lobi Polres Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021).
Turut mendampingi Kapolres saat konfrensi pers Kabag Ops KOMPOL Marluddin,S.Ag,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kasubag Humas AKP Murniati,SH.,KBO Narkoba IPTU Chairul Azhar,Kanit I IPDA Sarwedi,Kanit II IPDA Tito Alhafezt dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung. (Petrus)