Gunungsitoli | Meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 membuat Pemerintah Kota Gunungsitoli membatasi jam operasi Pusat Jajanan Malam (PJM) sampai Pukul 21.00 WIB. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Penanganan Covid-19, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budaya se-Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (28/6/2021).
Selain keputusan itu, rapat yang dipimpin oleh Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua juga memutuskan berlaku mulai hari ini, Senin (28/6/2021) bahwa tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Restoran/rumah makan, cafe dan pusat jajanan malam dibatasi beroperasi sampai Pukul 21.00 Wib dengan tidak melayani pelanggan untuk makan ditempat tetapi hanya melayani pesan bungkus/ antar.
Pusat perbelanjaan seperti toko, warung, market dan sejenisnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air yang mengalir bagi pelanggan. Karyawan dan pelanggan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.
Selain itu, kegiatan adat seperti pesta pernikahan, syukuran dan sejenisnya yang mengundang kerumunan massa ditunda pelaksanaannya yang dimulai dari tanggal 01 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Untuk pelaksanaan ibadah, kapasitas yang diizinkan hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan jika tidak dipatuhi, pelaksanaan ibadah akan diberlakukan secara daring.
Satgas Covid-19 dari Kodim 0213/Nias, Polres Nias dan Satpol Pamong Praja Kota Gunungsitoli akan melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sekaligus pengetatan di tiap pintu masuk/perbatasan Kota Gunungsitoli. Untuk masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Gunungsitoli. Hasil keputusan ini akan dievaluasi secara berkala dan akan kembali diperpanjang jika kasus konfirmasi Covid-19 tetap bertambah.
Untuk diketahui, proses pelaksanaan vaksinasi massal yang sedang berlangsung masih menyasar Tenaga Pendidik, Lansia dan Pelayan Publik sampai tanggal 30 Juni 2021 bertempat di Aula STT BNKP Sundermann. Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang berupaya meminta vaksin ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam jumlah banyak sehingga kegiatan vaksinasi dapat dilakukan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli.
Diakhir rapat, Walikota Gunungsitoli menghimbau seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mematuhi prokes yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, demi upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Gunungsitoli. (Donal)