Yafeti Nazara Diberhentikan Dari Jabatan Sekda Nias Utara

Redaksi
0

Nias Utara | Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara yang baru-baru ini diduga terjaring razia protokoler kesehatan di Medan dan hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba akhirnya diberhentikan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Sekretaris Daerah.

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 800/152/K/Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil dar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daetah Kabupaten Nias Utara an. Yafeti Nazara, S.Kep, M.Kep, NSpM, tertanggal 17 Juni 2021.

Isi surat keputusan tersebut menegaskan Bahwa berdasarkan pasal 5 dan pasal 23 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipip Negara, Pegawai ASN wajib menunjukan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan serta menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Dalam surat keputusan itu, Yafeti Nazara diberhentikan dengan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan sekda di Kabupaten Nias Utara.

"Jabatan, hak dan kewajiban sebagai sekretaris daerah kabupaten nias utara yang melekat pada diri Pegawai Negeri Sipil Yafeti Nazara di cabut dan dinyatakan tidak berlaku," tertera pada point SK Pemberhentiannya.

Tembusan SK Pemberhentian ditunjukan kepada Ketua KASN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara d/p Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Nias Utara, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara, Kepala BKD Nias Utara, Kepala BPKPAD Nias Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara. (Donal)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)