Gunungsitoli | Untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Kelurahan melaksanakan pelatihan penggunaan Aplikasi Sistem Kuangan Desa (Siskeudes) bagi Operator Siskeudes. Pelaksanaan pelatihan dilakukan di masing-masing Kantor Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Untuk pelatihan hari pertama dilakukan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (08/07/2021).
Pelatihan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 08 sd 10 Juli dan 12 sd 14 Juli 2021. Untuk hari kedua dan seterusnya secara berturut-turut pelatihan akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli, Gunungsitoli Utara, Gunungsitoli Alo'oa dan hari terakhir di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Camat Gunungsitoli Selatan, Yafet Krismatius Bu’ulolo, SSTP.,M.A.B dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan yang dilaksanakan sangat penting bagi pengelolaan keuangan desa. Apalagi setiap tahun, aplikasi siskeudes selalu mengalami perubahan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Pelatihan aplikasi siskeudes ini kami sambut dengan baik, karena pihak pemerintahan desa sudah kerap bertanya kepada kami terkait penggunaannya. Dengan mengikuti pelatihan ini semua pertanyaan yang ada dapat terjawab dan tahapan pekerjaan bisa dilaksanakan,”ucapnya.
Camat berharap setelah mengikuti pelatihan tersebut tidak ada lagi alasan ketidaktahuan penggunaan aplikasi siskeudes dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga seluruh Desa yang ada di Kecamatan Gunungsitoli Selatan dapat segera menetapkan APBDes dan mengajukan pencairan dana.
Kepala Dinas PMDK, Peniel Harefa S.Sos saat menyampaikan materi pelatihan dengan topik tahapan penyusunan RKPDes dan APBDes menjelaskan tahapan penyusunan RKPDes yang terdiri dari musyawarah desa penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan tim penyusunan RKPDes, Penyusunan rancangan RKPDes, Musyawarah perencanaan pembangunan desa, penyusunan rancangan Perdes tentang RKPDes, Pembahasan dan penyepakatan Ranperdes tentang RKPDes serta terakhir Penetapan peraturan desa tentang RKPDes.
Sedangkan untuk penyusunan APBDes dilakukan dengan tahapan berikut : Penyusunan rancangan APBDes, Penyampaian rancangan Perdes tentang APBDes, Pembahasan dan penyepakatan Ranperdes tentang APBDes dan terakhir Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes.
Acara tersebut juga dihadiri mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, sejumlah pejabat dan staf Kantor Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Tenaga Ahli P3MD Kota Gunungsitoli, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa. (Donal)