DPRD dan Pemkab Nias Selatan Bersepakat Tuntaskan Biaya Pendidikan Mahasiswa YPNS

Redaksi
0

 

Nias Selatan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersepakat untuk menuntaskan beban yang belum dibayar terkait dengan penyelenggaraan pendidikan mahasiswa dari tiga sekolah tinggi yang dibawahi oleh Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS).

Hal tersebut disepakatibmelalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I (satu) DPRD dengan Pemerintah Daerah bersama Yayasan Pendidikan Nias Selatan dan Mahasiswa, di ruang rapat DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin (05/07/2021).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyarankan kepada YPNS untuk mengajukan anggaran penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 4,5 Miliar untuk diproses pencairan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2021. 

Serta, dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah dan DPRD berusaha menganggarankan penambahan penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 4,5 Miliar melalui P-APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Selatan.

Berikutnya, Pihak YPNS sepakat untuk tidak melakukan penagihan kepada mahasiswa YPNS sebagai penerima beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan sejak tahun 2021 dan seterusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Pada saat RDP, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di kampus YPNS dikarenakan terjadinya perubahan beberapa regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Sementara peraturan tersebut (yang telah dicabut itu) adalah salah satu dasar Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha di hadapan perwakilan mahasiswa yang mendatangi gedung DPRD.

Kesepakatan yang dihasilkan melalui RDP tersebut ditandatangani dalam berita acara oleh Pemerintah Daerah, DPRD, YPNS dan Mahasiswa. Saat RDP berlangsung turut dihadiri Ketua DPRD, Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD, Faatulo Sarumaha, dan para Anggota DPRD Komisi I dan Anggota DPRD lainnya. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)