Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD Akhirnya Ditangkap

Redaksi
0

 


Jakarta | Setelah menjadi buronan selama 13 tahun, mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05.00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Leonard mengungkapkan, Miscbah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000 dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (1/9/2021).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi. (Eka)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)