Polres Nias Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Anak

Redaksi
0

Gunungsitoli | Kepolisian Resort Nias mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Hal tersebut disampaikan melalui konfrensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).

" Saat ini pelaku sudah kita amankan, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat konfrensi pers.

Diduga pelaku SN (15) terpengaruh akibat sering menonton film porno sehingga melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada YN (17) yang tidak lain adalah kakak kandungnya hingga hamil 26 minggu. Pelaku dan korban saat ini mendapatkan pendampingan dari PKPA cabang Nias.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun. Hingga saat ini Polres Nias masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)