Nias Utara | Rumah dinas Wakil Bupati Nias Utara yang telah selesai dibangun sebelumnya, berlokasi di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu dinyatakan tidak memenuhi standar untuk dihuni. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Yulius Zai pada konferensi pers bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Nias Utara, Jumat (26/11/2021).
Disampaikan Yulius Zai, tidak memenuhi standar untuk dihuni tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebutlah yang membuat Pemerintah Kabupaten Nias Utara kembali merencanakan pembangunan rumah Dinas Wakil Bupati Nias Utara denganvanggaran sebesar 4 Miliar pada Tahun 2022.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka kita temukan banyak kekurangan baik dari fisik bangunan, sanitasi, lingkungan, akses jalan masuk dan keluar, serta faktor-faktor lainnya yang tidak mendukung yang menimbulkan ketidaknyamanan sehingga tidak layak ditempati sebagai rumah jabatan Wakil Bupati Nias Utara” jelasnya.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa rumah jabatan Wakil Bupati yang sudah terbangun saat ini akan dialih fungsinya menjadi salah satu kantor OPD. Karena hingga saat ini masih ada beberapa OPD di Kabupaten Nias Utara belum memiliki kantor permanen.
“Saya berharap rekan-rekan Pers untuk selanjutnya dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat sebagaimana telah kita jelaskan. Mari saling bergandengan tangan demi kemajuan Kabupaten Nias Utara” ucapnya. (Donal)