Gunungsitoli | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menempatkan Kota Gunungsitoli sebagai 10 besar terbaik se-Indonesia dalam hal memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi dengan nilai 82,37 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan sambutan pada acara syukuran Tahun Baru 2022 bertempat di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (06/01/2022) malam.
Selain itu, Kota Gunungsitoli juga mendapatkan nilai 75,77 persen dalam rangka Pencegahan Korupsi melalui Aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP).
“Hal ini dapat diartikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mampu merancang dan mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi, dimulai dari perencanaan dan penggangaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,”jelas Walikota.
Masih disampaikannya, untuk Laporan Pelaksanaan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2020 Kota Gunungsitoli mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sekaligus menjadi WTP yang ketiga kalinya secara berturut-turut.
Diakhir sambutannya, Walikota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh stake holder dan masyarakat Kota Gunungsitoli yang telah memberika dukungan, saran dan kritik sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kota Gunungsitoli dapat berjalan dengan baik dan kondusif. (Berdin)