Gunungsitoli | Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dikembalikan kepada Bernardine Telaumbanua. Pengembalian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800-133 Tahun 2022 tanggal 5 April 2022. SK langsung diserahkan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (11/04/2022).
Sesaat menyerahkan SK, Wakil Wali Kota dalam arahannya langsung menugaskan agar Bernardine dapat secepatnya untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Agar dokumen-dokumen kependudukan yang selama ini terkendala penyelesaiannya dapat segera diselesaikan.
“Hari ini sudah kembali sebagai Kepala Dinas, secepatnya kerja fulltime, karena ada banyak yang mengharapkan hasil pekerjaan ibu. Dokumen-dokumen yang sudah menumpuk untuk segera disiapkan. Agar kita bisa melihat bagaimana sukacitanya masyarakat Kota Gunungsitoli mendapatkan dokumen administrasi kependudukannya,”ucap Wakil Wali Kota.
Diketahui Bernardine Telaumbanua pada bulan November 2021 telah diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan. Lalu pada bulan Desember 2021, Bernardine dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.
Akibat mutasi Bernardine tersebut, Kemendagri memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan. Data terakhir yang didapatkan ada 6000 lebih dokumen yang terkendala sejak pemutusan jaringan tersebut. (Berdin)