Gunungsitoli | Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Yafet Buulolo menegaskan bahwa Kepala Sekolah UPTD SDN No 070991 Yonarius Ndruru, tidak pernah menyampaikan larangan menggunakan jilbab kepada Peserta Didik yang beragama Islam. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Jumat (15/7/2022) sore.
" Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik di SDN No 070991 Mudik, hal tersebut juga berlaku bagi semua sekolah dibawah naungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, " tegas Yafet.
Disampaikannya bahwa, kesalahpahaman informasi tersebut terjadi saat Kepala Sekolah menyampaikan aturan terkait pemakaian seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yakni untuk peserta didik yang menggunakan seragam sekolah muslimah, maka jilbabnya berwarna putih polos.
" Kepala Sekolah dan Orang tua peserta didik itu sudah bertemu yang disaksikan oleh Kepala Desa Mudik dan Komite Sekolah, masing-masing sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahpahaman informasiinformasi. Kami mohon agar kiranya kesalahpahaman informasi yang sudah beredar tersebut tidak lagi menjadi bahan perdebatan diantara kita, " jelasnya.
Dalam surat peryataan yang telah dibuat, juga dituangkan bahwa peserta didik tersebut tetap dapat melanjutkan belajar disekolah itu sebagaimana biasanya.
Diakhir konferensi pers, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Orani Wilfrid Lase mengajak seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk tetap menjaga toleransi kehidupan beragama yang selama ini telah terjaga dengan baik, agar kehidupan masyarakat tetap damai dan rukun di Kota Gunungsitoli. (Berdin)