Gunungsitoli | Terkait atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Bangunan Gedung, DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (23/08/2022)
Dalam tanggapannya, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas pemandangan umum terhadap ketiga Ranperda Kota Gunungsitoli yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 23 Agustus 2022. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli ke arah yang lebih baik.
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan secara umum, tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan Indonesia yaitu :
Dengan ditetapkannya Ranperda ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam mendirikan bangunan di Kota Gunungsitoli memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Menyelenggarakan bangunan gedung di Kota Gunungsitoli secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya serta memenuhi persyaratan secara administratif dan standar teknis bangunan gedung.
Bahwa fungsi peruntukan dan lokasi setiap bangunan gedung di wilayah Kota Gunungsitoli disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kearifan lokal daerah sehingga diharapkan setiap bangunan gedung yang ada di Kota Gunungsitoli memenuhi standar teknis, efektif dan efisien.
“Kami yakin bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam nota jawaban ini masih ada pemandangan umum Dewan yang belum terjawab, akan dijelaskan dalam pembahasan lebih lanjut bersama pansus DPRD,” ucap Wali Kota
Sebelum mengakhiri, Wali Kota Gunungsitoli mengucapkan terimakasih atas dukungan untuk melanjutkan proses pembahasan kedua Ranperda, sehingga dapat ditetapkan dengan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah. (Berdin)