KemenPPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Ayah Tiri Di Sidoarjo

Redaksi
0

Jakarta | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia mengecam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Sidoarjo, Jawa Timur yang mengakibatkan korban mengalami trauma akibat luka di bagian vital. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

“Kami mengecam keras dan turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sidoarjo, terlebih pelaku adalah ayah tiri korban. Anak memiliki hak atas perlindungan yang wajib dipenuhi oleh orang tua dan keluarganya. Dugaan kasus kekerasan seksual ini menjadi gambaran, masih adanya anak yang tidak mendapatkan pengasuhan layak dari orang tuanya,” ujarnya. 

Nahar mengatakan, pihaknya telah merespon cepat dan melakukan koordinasi atas laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo terkait kasus tersebut.

“Korban didampingi oleh UPTD PPA Sidoarjo telah melaporkan ayah tiri dan ibu kandungnya ke unit PPA Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo dan membuat Berita Acara Pidana (BAP). Saat ini korban sudah berada di tempat penampungan sementara,” kata Nahar.

Nahar menjelaskan, apabila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua korban. 

Lebih lanjut, menurut Nahar, pelaku dapat diancam pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD Sidoarjo, korban sudah tiga kali mengalami kekerasan seksual sejak 8 Mei sampai 3 Juni 2022. Seluruh kejadian kekerasan seksual tersebut diketahui dan dibiarkan ibu kandung korban.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, Nahar mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani bicara dan melaporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

 “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar. (Eka)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)