Gunungsitoli | Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (29/09/2022).
Wali Kota Gunungsitoli dalam paparannya, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 688.871.103.045,00 berubah menjadi Rp. 682.452.014.368,00
Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp. 720.459.171.992,00
Pembiayaan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya” semula sebesar Rp. 27.986.542.493, berubah menjadi Rp. 38.831.317.554, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan, sebesar Rp. 824.160.000.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Lakhomizaro Zebua mengakhiri. (Berdin)