Kini, Penyalahgunaan Lem Kambing di Sibolga Dapat Dipenjara

SW25
0

 

Disaksikan Sekretaris DPRD dan Sekda Kota Sibolga, Pimpinan DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori menyerahkan naskah Perda Pengawasan Penggunaan Zat Adiktif di Kota Sibolga pasca disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sibolga pada Senin (17/10)

Sibolga -  Empat fraksi di DPRD Kota Sibolga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan penggunaan zat adiktif di Kota Sibolga menjadi Peraturan Daerah  Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem Plus, Fraksi Perindo, Fraksi Golkar dan Fraksi Garuda Bintang Keadilan. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Sibolga dengan agenda pandangan akhir fraksi terkait rancangan Perda Pengawasan Penggunaan Zat Adiktif di Kota Sibolga, pada Senin (17/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, Jl S.Parman Pasar Belakang.

Dalam pandangan akhir fraksi tersebut, keempatnya satu suara atas resiko penggunaan zat adiktif khususnya lem kambing yang memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda Kota Sibolga khususnya anak dibawah umur. Ketiadaan payung hukum yang jelas dalam mengambil tindakan hukum atas penggunaan zat adiktif (lem kambing) di Sibolga membuat aparat penegak hukum kesulitan dalam memberikan pembinaan dan tindakan hukum.

Kehadiran Perda terkait Pengawasan Penggunaan Zat Adiktif ini menjadi payung hukum yang kongkrit dalam meminimalisir dampak penggunaan penyalahgunaan lem kambing bagi generasi muda.

Selain aturan terkait penggunaan penyalahgunaan zat adiktif, pada Perda tersebut juga diatur perihal pengawasan pendistribusian, pemasokan dan penggunaan produk yang mengandung zat adiktif. Pihak-pihak yang menjadi distributor zat adiktif tanpa hak akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengatakan bahwa setiap pelanggaran atas Perda Pengawasan Penggunaan Zat Adiktif ini diancam dengan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp10 juta.

Jamil menjelaskan, meskipun ada sanksi pidana berupa kurungan penjara selama maksimal 1 bulan, namun dalam pengaplikasiannya di lapangan tetap diutamakan pembinaan secara menyeluruh. 

"Jadi, tidak serta merta ditahan. Ada juga aturannya sebatas dikenakan sanksi sosial," ungkap Jamil

Selain sanksi sosial, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat berupa wajib mengikuti program rehabilitasi yang direncanakan di Wisma Atlit Parombunan sebagai pusat rehabilitasi dampak negatif dari penyalahgunaan zat adiktif.

"Masih  banyak sebenarnya yang harus dirumuskan dan disiapkan terkait langkah-langkah pengoptimalisasian penerapan Perda ini, salah satunya yang paling urgent adalah adanya Perwal atau Peraturan Walikota yang akan memuat hal-hal teknis terkait Perda ini. Jadi, seluruh stakeholder mulai dari orangtua, pemuka agama, Polres Sibolga dan Pemko Sibolga agar bisa duduk bersama kembali merumuskan regulasi yang paling tepat yang akan dimuat dalam Perwal hingga Perda pengawasan terkait zat adiktif ini bisa dijalankan secara efektif," urai Jamil

Pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga dengan agenda pandangan akhir fraksi terkait rancangan Perda Pengawasan Penggunaan Zat Adiktif di Kota Sibolga tersebut juga dirumuskan langkah strategis dalam memfungsikan kembali PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian yudikatif dalam eksekutif. PPNS tersebut nantinya diharapkan memberikan konstribusi terhadap penerapan Perda terkait zat adiktif tersebut

"Yang penting, semua sudah satu pemahaman dulu terkait pentingnya Perda ini. Hal-hal lain nantinya akan dituangkan dalam Perwal," pungkas Jamil

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)