Sri Handayani Batubara, SH anggota DPRD Kota Sibolga dapil 2 |
Sibolga | Anggota DPRD Kota Sibolga Sri Handayani Batubara, SH menggelar reses di Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Rabu (19/10/2022) tepatnya di depan kantor DPC Partai Demokrat Kota Sibolga
Sri Handayani yang pada pemilu 2019 lalu diusung oleh Partai Demokrat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber reses diantaranya dari Dinas Sosial Kota Sibolga, Dinas Pol PP Kota Sibolga, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bhabinkantibmas Polsek Sibolga Sambas, pimpinan kecamatan dan kelurahan serta kepala-kepala lingkungan se dapil 2 Sibolga.
Ratusan warga yang berasal dari Kecamatan Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan hadir dan mengikuti reses yang merupakan kewajiban anggota legislatif kepada konstituennya. Sejumlah persoalan menarik pun muncul pada reses ini, dan menjadi perhatian perwakilan dinas instansi vertikal dan pemerintah Kota Sibolga.
Sedikitnya ada tiga persoalan mendasar yang menjadi persoalan warga yang diminta agar segera ditindaklanjuti oleh dinas instansi terkait. Disampaikan bahwa kebijakan pemerintah Kota Sibolga yang hanya mengangkut sampah satu kali dalam satu hari telah mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah disejumlah titik. Belum lagi terkadang truk sampah di jadwalkan tiba pada jam yang telah ditentukan terlambat datang. Warga meminta agar pengangkutan sampah setiap hari ditambah volumenya menjadi dua kali. Hal ini dimaksudkan agar, warga lebih leluasa menentukan waktu yang tepat untuk membuang sampah dititik-titik pengangkutan.
Selain persoalan sampah, warga juga meminta tindakan tegas aparat pemerintah atas penyalahgunaan lem kambing (zat adiktif) yang belakangan ini marak terjadi di Sibolga. Ironisnya kata warga, pelaku adalah anak-anak usia pelajar dan umumnya masih sekolah dasar. Warga meminta pemerintah melakukan sosialisasi atas bahaya penggunaan lem kambing terlebih lagi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Persoalan narkotika dan zat adiktif tersebut ditanggapi oleh BNN Sumatera Utara, Ihsan. Ihsan menjelaskan penegakan hukum terhadap narkoba adalah ranahnya kepolisian. Namun saat ini BNN Sumut telah memiliki balai rehabilitasi pengguna narkoba yang pembiayaannya tidak sedikit. Meskipun demikian, pemerintah Sumatera Utara memiliki program bantuan rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan bukan bagi pengedar.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sri Handayani. Sri mengatakan bahwa untuk penanggulangan penyalahgunaan lem kambing DPRD Kota Sibolga telah mensahkan Perda terkait pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan zat adiktif di Kota Sibolga. Perda tersebut mengatur dengan tegas bahwa setiap orang yang tanpa hak menjual, mendistribusikan dan menggunakan zat adiktif diluar dari peruntukkannya akan diancam pidana kurungan maksimal selama 1 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Oleh karena itu, Sri menghimbau khususnya orangtua agar melakuka pengawasan kepada anak-anaknya karena pasca Perda tersebut diterapkan diharapkan akan memberi efek jera kepada pelaku dan orangtua semakin meningkatkan tanggungjawabnya terhadap anak agar tidak berurusan dengan pihak berwajib karena lem kambing.
Sri Handayani saat memberikan pandangan dan paparan pada reses anggota DPRD Kota Sibolga di Jl KH Ahmad Dahlan Sibolga Sambas |
Pada reses tersebut juga disuarakan perlakukan diskriminatif oknum kepala lingkungan yang sering mempolitisasi penyaluran bantuan sosial pemerintah baik daerah maupun pusat. Disampaikan bahwa oknum kepling tersebut sering memberikan perhatian yang berbeda kepada warga yang seharusnya mendapatkan bantuan namun tidak dapat hanya karena perbedaan pandangan politik pada pemilukada Sibolga lalu.
Sikap oknum kepling seperti ini dinilai picisan karena sepengetahuan warga setelah kontestasi pilkada usai, maka kepala daerah yang terpilih adalah kepala daerah seluruh masyarakat Kota Sibolga
Atas informasi ini, Sri Handayani tak kuasa menahan geramnya. Ia meminta aparat kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan untuk tidak berpolitik dalam persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan. Sejatinya, setelah pilkada selesai maka seluruh perbedaan pandangan politik selesai pula. Sri percaya, Walikota Sibolga saat ini H. Jamaluddin Pohan dan wakil walikota Pantas Lb Tobing adalah pemimpin sejati yang dalam penerapan kebijakannya tidak membeda-bedakan warga.
"Saya percaya, Pak Wali pun tidak setuju cara-cara seperti ini. Oleh karena itu kepada oknum kepling dimaksud agar menghentikan cara-cara diskriminatif seperti ini," tegas Sri yang disambut tepuk tangan warga
"Jangan diskriminatif layani warga, tolong hentikan," Sri menambahkan.
Sri pun meminta warga agar tidak takut dan jangan segan untuk merekam dan memvidiokan oknum kepling tersebut bilamana dikemudian hari tindakan diskriminatif seperti itu masih terjadi
"Jangan takut bapak dan ibu. Rekam dan vidiokan saja oknum kepling seperti ini, biar nanti itu menjadi bukti dan akan saya laporkan kepada Walikota Sibolga," tegasnya kembali.
Sementara itu atas keluhan tersebut, Plt Camat Sibolga Sambas Dholy Ritonga mengaku prihatin atas ulah oknum kepling yang diadukan oleh warga. Ia menegaskan perilaku diskriminatif seperti itu bukanlah kebijakan pemerintah apalagi Walikota Sibolga. Hal tersebut murni perilaku buruk kepling yang bersangkutan. Dholy mengatakan, pasca ditunjuk oleh Walikota Sibolga sebagai Plt Camat Sambas beberapa bulan lalu, pada rapat perdana sebagai camat, dihadapan lurah dan kepling dirinya menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik lurah maupun kepling agar tidak membedakan pelayanan terhadap warga berdasarkan warna (pilihan partai-red) dan nomor (pilihan pilkada-red). Ia menekankan agar aparat pemerintah kecamatan Sibolga Sambas bekerja dan mengabdi secara profesional
"Pilkada sudah selesai. Tidak ada lagi perbedaan warna dan nomor. Seluruhnya adalah warga Kota Sibolga dan berhak mendapatkan perhatian dan pelayanan yang sama. Itu penegasan saya selaku camat kepada aparat pemerintahan kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan," pungkas Dholy