Pelaku Diamankan Polisi | Foto : Humas Polres Nias |
Nias Utara -
Sempat melarikan diri empat hari lamanya, kini pelaku pembunuhan yang terjadi
di dusun 3 Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara telah berhasil
diringkus oleh pihak Kepolisian, jumat (11/11/2022).
"Pelaku berinisial SDG telah berhasil
diamankan oleh personil Polsek Lahewa pada hari ini sekitar pukul 10.00 wib
pagi tadi di rumah abangnya di Hilimbowo, Desa Afulu Kecamatan Afulu,"
terang Kapolres Nias melalui Humas, Aiptu Yadsen Firman Hulu saat dikonfirmasi.
Saat proses penangkapan pelaku ini, polisi
menempuh jarak 30 kilometer menuju tempat persembunyiannya di rumah saudara
kandungnya.
"Dalam kondisi hujan, personil Polsek
Lahewa dengan berjalan kaki sepanjang tiga puluh kilometer, pelaku berisial SDG
umur 28 tahun ini diringkus tanpa perlawanan," tuturnya.
Aiptu Yadsen F Hulu menjelaskan lebih jauh,
bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan secara pendekatan dan persuasif dari
pihak Polsek Lahewa kepada keluarga pelaku.
"Personil kepolisian sektor lahewa
berpencar untuk melakukan pengejaran, karena ruang lingkup pelaku semakin
sempit sehingga dirumah abangnya tersebut pelaku ini menyerah dan langsung
diboyong ke Kantor Polsek Lahewa untuk diproses lebih lanjut," jelas
Yadsen.
Polisi juga menyebut berdasarkan dari keterangan
saksi, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari selasa malam (8/11/2022)
kemarin pukul 22.00 wib di teras Rumah milik ama Kani di dusun 3 Desa Afulu
kecamatan Afulu tersebut, berawal dari minuman keras tuak suling yang sedang
dikonsumsi pelaku dan korban bersama sejumlah saksi lainnya saat itu. (Haogo Zega).