Tak Terima Dirinya Difitnah Lakukan Pemerasan Terhadap PT.TSM, Ketua DPRD Kota Sibolga Tempuh Jalur Hukum

SW25
0

Ketua DPRD Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik (ke-2 dari kanan) didampingi wakil ketua Jamil Zeb Tumori, anggota DPRD Herman Sinambela dan ketua Fraksi NasDem Obbie Syaputra Hutagaol pada konferensi pers menyikapi pemberitaan yang menuding unsur pimpinan DPRD Kota Sibolga lakukan pemerasan terhadap PT.TSM

Sibolga - Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik secara tegas membantah bahwa dirinya telah melakukan pemerasan kepada Wakil Direktur (Wadir) PT.TSM sebesar Rp300 juta. Penegasan tersebut dikemukakan oleh pria yang kerap disapa Syukri ini pada konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kota Sibolga, Jl S.Parman, Kota Sibolga, pada Senin (5/12/2022)

DPRD Kota Sibolga sendiri menggelar konferensi pers untuk menanggapi dan mengklarifikasi sebuah pemberitaan di media online tertanggal 4 Desember 2022 yang berjudul "Diduga Salah Satu Unsur Oknum Pimpinan DPRD Minta Jasa Uang Ketuk Proyek Kepada Kontraktor Dikbud Sebesar Rp300 Juta"

Konfres yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, Ketua Fraksi NasDem, Obbie Syaputra Hutagaol dan anggota DPRD Kota Sibolga, Herman Sinambela, mengupas tuntas kronologi sebenarnya dari apa yang dituduhkan oleh Wakil Direktur PT.TSM tersebut.

Syukri menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengenal wadir PT.TSM tersebut sampai akhirnya difasilitasi oleh salah satu anggota DPRD Kota Sibolga, Herman Sinambela untuk bertemu di kantor DPRD Kota Sibolga.

Pada pertemuan tersebut, Syukri baru tahu jika yang ia temui adalah wakil direktur PT TSM yang ternyata adalah pemenang tender proyek meubiler untuk SD/SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga tahun anggaran 2020.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Syukri selanjutnya meminta kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Dra. Masnot, MA, Kepala BPKPAD saat itu dijabat oleh Sofyan Nasution dan Kepala Inspektorat Kota Sibolga, untuk hadir di ruangannya dan meminta kejelasan informasi atas proyek yang dikerjakan oleh PT TSM tersebut

Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa BPKPAD belum melakukan pembayaran atas pengerjaan proyek tersebut karena PT TSM diketahui telah melewati ambang batas pengerjaan proyek tersebut dan harus membayar denda Rp38,6 juta.

Dan oleh karena sumber pembiayaan proyek tersebut berasal dari Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2020, dan pengerjaan proyek tersebut telah melewati ambang batas yang telah ditentukan, maka dana tersebut telah ditarik oleh pemerintah sehingga tidak dapat dibayarkan.

Mencermati persoalan yang ada, Syukri lantas memerintahkan kepada dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belakangan, Syukri mengaku nama baiknya telah dicemarkan karena dituding  pada saat pertemuan tersebut dirinya meminta kepada PT.TSM uang ketuk palu sebesar Rp300 juta atas pengerjaan proyek tersebut. Belakangan, Syukri justru di fitnah sudah menerima Rp100 juta di awal.

"Saya sampaikan (kepada kita), mulai dari pertemuan itu sampai dengan hari ini, saya tidak pernah bertemu dengan rekanan dari PT TSM tersebut, dan saya juga tidak pernah bertukar nomor WA maupun nomor telepon dan tidak pernah berkomunikasi,"tegas Syukri 

Ia pun meminta kepada awak media untuk mencek langsung nomor telelpon selulernya dan WA untuk memastikan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah ada

"Ini nomor telepon saya, ini nomor WA saya, bisa dicek. (bila perlu) jumpakan saya sama dia, pernahkan bertemu atau berkomunikasi (dengan saya)," jelasnya kembali

Syukri juga memastikan bahwa baik supir maupun ajudannya tidak satu pun menerima uang dari PT.TSM sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media online tersebut. Syukri bahkan meminta awak media agar mencek dan menkonfirmasi langsung perihal itu terhadap supir dan ajudannya.

"Saya pastikan, tidak ada ajudan saya menerima uang dari rekanan tersebut. Silahkan cek ajudan saya, silahkan cek supir saya, ada tidak menerima uang," paparnya

Syukri pun mengaku jika pernyataan wadir PT.TSM dimedia online tersebut telah mencoreng nama baiknya, dan menjatuhkan wibawa dan kehormatan lembaga DPRD Kota Sibolga yang ia pimpin. Dirinya pun menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang ia terima.

"Ini sudah mencoreng nama baik pribadi saya dan juga mencoreng nama baik lembaga DPRD Kota Sibolga. Maka dari itu, atas kejadian dan pemberitaan tersebut saya akan laporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib,kemana pun akan saya laporkan. Ketingkat mana pun akan saya laporkan," tegas Syukri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai NasDem Kota Sibolga tersebut.

Syukri pun memerintahkan kepada anggota DPRD Kota Sibolga lainnya untuk mencek langsung hasil dari pengerjaan proyek meubiler tersebut. Dirinya tak ingin, persoalan yang muncul akibat dari pengerjaan proyek ini seolah-olah menjadi kesalahan DPRD Kota Sibolga

"Saya sampaikan juga kepada DPRD Kota Sibolga, (agar) besok (6/12) untuk mencek pekerjaan ini. Jangan seakan-akan lembaga DPRD yang bermasalah," pungkasnya.

Saat ditanya apakah DPRD akan melaporkan media online yang memberitakan persoalan yang oleh DPRD Kota Sibolga menganggapnya tidak benar, Syukri menjawab bahwa DPRD Kota Sibolga hanya akan melaporkan narasumber dari pemberitaan tersebut karena diduga telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap media yang bersangkutan.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Sibolga Herman Sinambela juga membantah dengan tegas bahwa baik ketua DPRD Kota Sibolga maupun secara kelembagaan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media online baru-baru ini.

Herman mengatakan, pertemuan antara wadir PT.TSM dan pimpinan DPRD Kota Sibolga serta dinas instansi terkait berawal dari permintaan seorang teman untuk menyampaikan persoalannya kepada Ketua DPRD Kota Sibolga. 

Menurut Herman, permintaan tersebut sangat wajar karena sebagai lembaga legislatif, setiap orang tanpa membedakan latar belakang dan pekerjaanya dapat bertemu dan bertatap muka dengan pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahannya.

Namun, jika hasil dari pertemuan tersebut berujung  pada pemerasan dan pemberian sejumlah uang kepada ketua DPRD Kota Sibolga, Herman menegaskan jika hal itu bohong dan tidak benar

"Itu bohong. Saya pastikan itu tidak benar,"ungkap Herman seraya mengaku bahwa dirinya tidak mengenal wadir PT.TSM tersebut hingga diperkenalkan oleh seorang teman. 

Senada dengan Herman Sinambela dan Ketua DPRD Kota Sibolga, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori pun mengungkapakan sejumlah kejanggalan atas keterlibatan wakil direktur PT.TSM pada proyek meubiler SD/SMP Dinas Dikbud Kota Sibolga tersebut. Jamil mengatakan bahwa pada kontrak kerja yang ada nama wakil direktur PT TSM tersebut tidak ditemukan.

"Kami heran, wakil direktur PT.TSM ini tidak masuk dalam kontrak, tidak ada namanya," kata Jamil mempertanyakan legal standing yang bersangkutan atas persoalan yang terjadi

Jamil pun menguraikan bahwa nilai proyek yang dikerjakan oleh PT.TSM tersebut adalah Rp1,3 milyar dan setelah dilakukan koreksi menjadi Rp1,2 milyar. PT.TSM sendiri diketahui melewati ambang batas pengerjaan proyek tersebut dan dikenakan denda Rp38,6 juta

"Buktinya, dia menyetor uang ke Bank Sumut, itu dendanya sebesar Rp38.658.200, dan denda tersebut disetorkan pada 30 November 2022 ke kas pemerintah," papar Jamil

Masih Jamil. Pernyataan wadir PT.TSM yang mengaku di undang oleh Pimpinan DPRD Kota Sibolga untuk bertemu adalah tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah diundang oleh pimpinan maupun lembaga DPRD Kota Sibolga, akan tetapi datang atas keinginan sendiri dan difasilitasi oleh anggota DPRD Kota Sibolga, Herman Sinambela

"Kemudian, ada kalimat (dalam pemberitaan tersebut bahwa) dia (wadir PT.TSM) di undang dalam ruang kerja unsur pimpinan. Tadi Herman sudah menyatakan tidak ada." bantah Jamil

Jamil berpandangan, di DPRD Kota Sibolga wajar saja seluruh masyarakat baik kontraktor, itu wajar menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. Siapa pun itu. Tidak ada ketentuan yang melarang. Baik itu kontraktor, aspirasi masyarakat. Silahkan terbuka," jelasnya

Atas nama seluruh anggota DPRD Kota Sibolga, Jamil pun menegaskan bahwa DPRD Kota Sibolga merasa terganggu dan keberatan atas pernyataan wadir PT.TSM di media yang secara tidak langsung diduga telah melakukan pencemaran lembaga DPRD Kota Sibolga.

"Jangankan uang, tempat uangnya saja tidak pernah kita lihat," beber Jamil

Untuk itu lanjut Jamil. Lembaga DPRD Kota Sibolga memberikan tenggat waktu selama 2x24 jam kepada PT.TSM agar melakukan klarifikasi atas pernyataan wadir PT.TSM tersebut dan meminta maaf. Bila hal tersebut tidak dilakukan, DPRD secara kelembagaan akan melaporkan PT.TSM kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

"Maka kami minta kepada direktur PT.TSM agar mengklarifikasi pemberitaan yang disebutkan oleh wakil direktur (nya) dan kemudian segera minta maaf sebelum lembaga DPRD ini memberikan laporan secara tertulis dan secara organisasi akan menyampaikan secara langsung ke pihak kepolisian," pungkasnya



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)