Pemda Nias Utara Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Cukup menunjukan KTP atau Kartu Keluarga maka bisa mendapatkan layanan fasilitas kesehatan di Nias Utara, senin (19/12/2022).
Hal tersebut merupakan penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
terhadap kabupaten Nias Utara yang telah mencapai 99,11% penduduknya terdaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Bidang
Kesehatan Masyarakat, Yurman Waruwu, S.Kep,Ns, M.Kep, M.Si membenarkan seluruh
masyarakat Nias Utara yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai
hari ini dapat memperoleh layanan kesehatan hanya dengan menunjukan KTP atau
Kartu Keluarga.
"Penghargaan UHC dari BPJS ini diberikan kepada daerah yang telah mencapai
95 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita di
kabupaten Nias Utara penduduknya telah mencapai 99,11 persen, sehingga mulai
hari ini kepada seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan cukup
menunjukan KTP dan Kartu Keluarga saja," terang Yurman Waruwu.
Dijelaskannya, di tempat fasilitas kesehatan yang ada di kabupaten
Nias Utara akan memberikan pelayanan gratis kepada peserta BPJS.
"Jika selama ini, ada pasien yang belum terdaftar sebagai
peserta harus menunggu 14 hari untuk diaktifkan, sekarang dengan UHC ini maka
kepesertaannya dapat diaktifkan dalam 1x24 jam dengan melaporkan melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten Nias Utara," kata Yurman.
Universal Health Coverage ini merupakan bukti nyata keberpihakan
pemerintah kabupaten Nias Utara dalam mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat
dengan mengalokasikan penyediaan anggaran DAU tahun anggaran 2022 sebesar 6
miliar rupiah untuk jaminan kesehatan daerah. (Haogo Zega).