Ilustrasi |
"Sampai saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Sibolga," kata Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Minggu (25/2)
Suyatno menjelaskan, wanita yang diketahui telah berkeluarga dengan 4 orang anak tersebut dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Saat ini korban OG masih dalam keadaan lemah dan dirawat di RS Metta Medika Sibolga.
"Kondisi korban lemah dan tadi informasinya sudah di transfusi darah dua kantong," ungkap Suyatno.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangan persnya kepada media mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh AST dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap OG.
AST dan OG diketahui menginap di salah satu hotel di Jalan Horas Sibolga dan mengaku sebagai pasangan suami istri. Di hari naas tersebut, OG mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh pelaku. OG pun mengancam akan menyebarkan video hubungan mesum keduanya yang membuat pelaku sakit hati.
"Dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua," kata Taryono, Sabtu malam (25/2) di Mapolres Sibolga.
"Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga,"ungkapnya.
Kapolres menerangkan, keduanya diduga sebagai pasangan selingkuh dan masing-masing telah berkeluarga.