Jamil Edukasi Jamaah Sholat Tarawih di Masjid Agung Sibolga Terkait Layanan BPJS Kesehatan

SW25
0
Jamil Zeb Tumori, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga

Kota Sibolga - Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, mengajak warga agar tidak sungkan melaporkan kepada pemerintah bilamana layanan BPJS kesehatan yang mereka terima tidak maksimal. Ajakan tersebut disampaikan Jamil di hadapan jamaah sholat tarawih di Masjid Agung Sibolga, pada Sabtu (25/3/2023).

Jamil mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Sibolga untuk asuransi kesehatan warganya tidaklah sedikit, yaitu Rp16 milyar dari APBD Sibolga.  Angka itu menempatkan Kota Sibolga sebagai satu dari beberapa kota di Indonesia yang 100 persen masyarakatnya tercover asuransi kesehatan.

"16 milyar setiap tahun kita alokasikan dari APBD kita, maka masyarakat perlu memastikan bahwa layanan yang mereka terima harus maksimal. Agar uang rakyat itu tidak terbuang sia-sia" kata Jamil.

Keberhasilan Pemko Sibolga meraih Universal Health Coverage tahun 2023 dari BPJS Kesehatan, harus berbanding lurus dengan layanan kesehatan yang didapatkan oleh warga. Karena jika tidak memberi dampak terhadap peningkatan layanan kesehatan bagi pemegang asuransi kesehatan pelat merah tersebut, maka UHC yang dibangga-banggakan BPJS Kesehatan tersebut tidak berarti sama sekali.

"UHC itukan bentuk apresiasi negara atas keseriusan pemerintah dalam menanggung asuransi kesehatan warganya, namun, jika pada prakteknya ternyata layanan yang diberikan tidak maksimal, administrasinya berbelit-belit, maka tidak perlu ada UHC. Karena warga Sibolga ini tidak butuh UHC, warga itu butuh akses layanan kesehatannya mudah dan lancar," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut magister ilmu komunikasi ini, warga Sibolga harus berani menuntut haknya, bila layanan yang mereka terima tidak maksimal.

Jamil pun menjelaskan, di Kota Sibolga ada beberapa jenis asuransi yang masing-masing penggunaannya tidak sama. Jamil mencontohkan, sakit yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja, akan tetapi oleh asuransi kesehatan BPJS. Dan bila kecelakaan terjadi bukan kecelakaan tunggal, maka biaya perobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja dengan  nominal klaim yang diberikan Rp20 juta.

Selain itu, dalam layanan kesehatan BPJS, tidak dikenal istilah rawat inap maksimal atau dengan kata lain, rawat inap maksimal 3 hari, dimana pasien sembuh atau tidak wajib check out dari rumah sakit. Layanan kesehatan BPJS adalah sampai pasien sembuh.

"Jadi jangan nanti setelah 3 hari dirawat, bapak atau ibu mau saja disuruh pulang dari rumah sakit, padahal belum sembuh. Itu tidak benar, perawatannya harus sampai sembuh," ujarnya.

Jamil pun menegaskan, apabila ada rumah sakit yang bermain mata dalam memberikan pelayanannya kepada warga, maka DPRD Kota Sibolga akan merekomendasikan agar kemitraan dengan rumah sakit tersebut ditangguhkan atau dihentikan.

"Kita juga berharap, pihak rumah sakit jangan membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan warga. Kalau nanti ada laporan kita terima terkait hal ini, maka DPRD akan rekomendasikan agar kerjasama dengan rumah sakit tersebut dihentikan," tegasnya.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)