Nekat Jual Sabu, 2 Pria Asal Sibolga Ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga

SW25
0
SA (21) dan MA (32)

Kota Sibolga - Dua pria masing-masing berinisial MA (32) dan SA (21), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sibolga, dari jalan M.Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di depan SMPN 1 Sibolga, pada Kamis (23/3/2023).

Dari tangan keduanya polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga tentang adanya seseorang yang memperjualbelikan narkotika di jalan M.Sorimuda Sibolga. Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan MA alias Z. Dari keterangan MA, polisi selanjutnya mengamankan SA yang  berada tidak jauh dari lokasi tersebut. 

"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang tentang Narkotika tahun 2009," pungkas Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP. Sugiono, SH,MH.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)