Foto: Ilustrasi |
Pandan, Tapteng - Bulan Ramadhan adalah bulan dimana umat Islam yang beriman diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh. Umat Islam percaya, Ramadhan adalah bulan keberkahan yang segala amalan baik dilipat gandakan pahala.
Tapi tahu gak, bahwa meskipun puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban, namun ternyata tidak semua orang Islam wajib berpuasa di bulan suci ini. Ada beberapa keadaan, dimana umat Islam boleh tidak berpuasa.
Tidak puasa ini dibarengi dengan konsekuensi mengganti (qadha) di lain hari setelah Ramadhan atau dengan membayar Fidyah (denda) untuk beberapa keadaan. Namun, khusus mereka yang boleh tidak berpuasa konsekuensi yang diterima juga berbeda.
Ustadz Liberni, SHI, dalam tausyiah Ramadhannya di Masjid Raya Sibuluan I, Pandan, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (1/4/2023), bertepatan dengan 10 Ramadhan 1444 H, mengatakan bahwa situasi dimana seorang muslim boleh tidak berpuasa disebabkan oleh beberapa faktor.
Dalam QS Al Baqarah 183-185, diterangkan bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang Islam yang beriman. Puasa tidak hanya diwajibkan pada masa Nabi Muhammad SAW, namun juga pada umat-umat terdahulu.
Di Surat yang sama juga diutarakan faktor dibolehkannya tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan kewajiban menggantinya di hari yang lain dan atau dengan membayar Fidyah.
Liberni menjelaskan, ada beberapa ketentuan dimana puasa dapat di ganti dihari lain atau cukup dengan membayar Fidya.
- Wajib Qadha atau mengganti di hari lain diluar bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam yang sakit, musafir (dalam perjalanan jauh), atau perempuan yang haid atau nifas. Mereka yang tidak bisa berpuasa karena keadaan tersebut wajib menggantinya di hari lain sebanyak hari yang di tinggalkannya.
- Wajib bayar Fidya (denda). Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak berpuasa disebabkan oleh karena sakit yang berkepanjangan. Yaitu sakit yang tidak ada kemungkinan untuk sembuh, sementara berpuasa menjadi sesuatu yang dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatannya. Selanjutnya wajib membayar fidya berlaku juga bagi mereka yang telah berusia udzur (lanjut usia).
- Wajib Qadha dan wajib membayar Fidya. Hal ini berlaku bagi mereka yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat berpuasa karena mempertimbangkan keselamatan orang lain. Contohnya seorang ibu menyusui/ hamil. Sang ibu khawatir bila berpuasa akan berdampak terhadap kehamilannya atau ASI terhadap bayi. Contoh lainnya adalah batal puasa akibat menolong orang tenggelam. Kepada orang-orang yang tidak berpuasa akibat keadaan ini, mereka diwajibkan mengqadhanya pada hari lain dan membayar fidya senilai puasa yang ia tinggalkan. Wajib qadha+fidya ini juga berlaku bagi mereka yang belum mengganti puasanya tahun sebelumnya, sementara Ramadhan yang baru telah masuk.
- Tidak wajib qadha dan Fidya. Berlaku untuk mereka yang tidak berpuasa karena gila (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ), anak-anak yang belum baligh dan muallaf. Khusus orang yang baru saja masuk Islam, maka tidak ada kewajiban baginya mengganti puasanya selama yang bersangkutan belum menjadi muslim. Sedangkan khusus bagi anak-anak, kepada mereka tidak ada kewajiban berpuasa hingga akhil baligh.
Bagaimana cara menghitung Fidyah?
Fidyah puasa adalah kewajiban orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lain yang mempengaruhi kemampuan mereka berpuasa. Fidyah ini harus dibayarkan dengan memberi makan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan nilai dari makanan tersebut dalam bentuk uang.
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yaksni 1 hari 1 mud atau setera dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika kita meninggakan puasa 1 hari maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin.
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp15.000.- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk pauknya.