Medan | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
LHP BPK atas LKPD Nias Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dan Ketua DPRD Nias Barat Evolut Zebua di Auditorium BPK BPK Perwakilan Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (8/5/2023).
Opini WTP yang diterima Pemkab Nias Barat merupakan kedua kalinya secara berturut-turut sejak kepemimpinan Khenoki Waruwu sebagai Bupati Nias Barat.
Disampaikan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu bahwa Opini WTP yang diterima menunjukkan LKPD Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tahun 2022 telah disajikan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Dirinya juga mengucapkan rasa syukur atas capaian opini WTP Tahun Anggaran 2022, serta berterima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemkab Nias Barat atas kerja keras selama ini hingga terwujud pengelolaan anggaran dan kinerja Pemkab Nias Barat yang akuntabel dan transparan.
“Pencapaian Opini WTP ini diraih berkat semangat pimpinan OPD dan seluruh ASN di Kabupaten Nias Barat. Saya berharap semoga capaian WTP ini dapat lebih motivasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Nias Barat serta mempertahankan kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang telah diraih secara akuntabel dan transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kesesuaian penyajian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, walaupun BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksanaan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD TA 2022 Kabupaten NIas Barat, sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Iapun berharap kiranya opini WTP yang diraih oleh Pemkab Nias Barat untuk kedua kalinya dapat mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. (Dian)