Sibolga | Seorang residivis berinisial AML (41) tangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Sibolga melalui pengrebekan dirumahnya di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sabtu (17/6/2023).
Pengrebekan yang dilakukan sekitar pukul 02.14 WIB itu merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2023.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 01.45 WIB, saat diterima Informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tim Satuan Narkoba Polres Sibolga segera merespon Informasi tersebut dan melakukan Penggerebekan di rumah tersebut.
Ketika Tim Opsnal tiba di lokasi, mereka menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Pemilik Rumah yang bernama AML dan ditemukan 1 Paket Kecil Ganja yang disimpan di saku kanan celana panjangnya. Selain itu di lantai juga ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi Ganja.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menjelaskan Pelaku merupakan seorang Residivis, beragama Kristen, bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, dengan alamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang terungkap dalam Operasi Antik Toba 2023, itu adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 Kotak Rokok Lukman yang berisi 1 Batang Rokok yang diduga mengandung Ganja dengan Berat 1,07 Gram, serta 1 Bungkus Kecil Ganja dengan berat Bruto 0,49 gram. Selain itu, juga diamankan 1 Unit Handphone Android Merek Vivo berwarna biru.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika pungkas Suyatno. (Eka)