Gunungsitoli | Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (26/06/2023)
Dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Ranperda yang di sepakati merupakan produk hukum daerah yang selanjutnya akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat terutama dalam pemenuhan kepentingan warga Kota Gunungsitoli dalam sektor penyelenggaraan pemerintahan desa.
Maka untuk itu, semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kota Gunungsitoli khususnya yang berkaitan dengan kedudukan dan keberadaan BPD, berkewajiban mengambil untuk mengawal, mengawasi dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah dan desa, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap Dewan yang terhormat. Harapan kita bersama, bahwa dengan ditetapkan peraturan daerah ini, maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,” ucap Sekda mengakhiri. (Berdin)