Tersangka Korupsi PSB SMP 5 Lahewa | Foto: Istimewa |
Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tetapkan tersangka 2 orang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi senilai 621 Juta rupiah pada Pembangunan Sekolah Baru (PSB) SMP Negeri 5 Lahewa Kabupaten Nias Utara. Jumat (21/7/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Solidaritas Telaumbanua saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Kerugian negara senilai 621 Juta rupiah dari total anggaran 2,6 Miliar. Pembangunan Sekolah Baru SMP Negeri 5 Kabupaten Nias Utara ini merupakan anggaran tahun 2017 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan," jelas Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua.
Atas kerugian Negara tersebut, setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini dua orang yang terlibat telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang telah ditetapkan tersangka yakni DSJZ yang merupakan pengawas atau konsultan lapangan, dan IJG selaku Ketua Pembangunan," terang Soli.
Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II Gunungsitoli. (HZ).