Mau Transaksi Di RSUD Pandan, Seorang Pria Diamankan Bawa Ganja 57,98 Gram

Redaksi
0


Tapteng | Seorang Pria berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga – P. Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Personil Polres Tapteng saat menunggu pemesan di tangga RSUD pandan, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan inisial JS dari lokasi Tangga RSUD Pandan.

Penangkapan JS berawal dari informasi akan adanya transaksi ganja dilokasi RSUD Pandan dan informasi yang didapat itu sekaligus merincikan ciri-ciri yang diduga pelaku pengedar ganja tersebut. 

"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya dilokasi penyelidikan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan sepertinya sedang menunggu seseorang,"jelasnya

Setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki yang ketika di interogasi mengaku berinisial JS dan benar dianya sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut.

Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan 39 (tiga puluh sembilan) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, dan ditemukan juga 1 (satu) buah plastik bening yg berisikan 10 (sepuluh) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh JS ketika melihat personil yang mendekatinya.

Ketika diinterogasi JS mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja yang disita petugas tersebut dengan berat Brutto kira kira 57,98 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram, adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dikenali wajahnya, namun tidak mengetahui inisialnya, di Ketapang Kota Sibolga.

"Personil langsung melakukan pencarian namun tidak diketemukan," jelas Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna di proses sesuai UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SW25)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)