AMP di Hilimbosi Nias Utara Dituding Tanpa Izin, PT KSS : Itu Tidak Benar

Redaksi 2
0
Mesin Produksi AMP milik PT KSS di Hilimbosi Nias Utara | Foto: istimewa

Nias Utara - Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diproduksi oleh PT Karunia Sejahtera Sejati di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Nias Utara dituding tanpa izin, dibantah karena tidak benar. Jumat (20/10/2023).


Bantahan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS), Bedali Zebua saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. 


"Beberapa tudingan yang beredar dari sejumlah oknum masyarakat itu tidak benar, karena AMP milik PT KSS yang berada di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara, sedangkan di tingkat provinsi kita sudah ajukan dan saat ini sedang proses,” tegas Bedali Zebua.


PT KSS memproduksi AMP di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara tetap mentaati peraturan yang berlaku, dan bila ada yang mungkin berasumsi lain maka Bedali Zebua membantah dan bersedia memberi penjelasan yang sesungguhnya.


"Selain surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara, PT KSS juga telah mengantongi izin Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi," tandasnya.


 Pernyataan beberapa oknum masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pada pengoperasian AMP di Hilimbosi menimbulkan polusi udara, menurut Bedali Zebua itu tidaklah benar karena pengoperasian mesin selama ini adanya cerobong asap sehingga tidak merembes ke lingkungan sekitar.


Diterangkannya, keberadaan AMP PT KSS di desa Hilimbosi adalah salah satu dukungan terhadap pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan program infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias terkhusus di Kabupaten Nias Utara.


“Sejak adanya AMP PT KSS di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara kita tetap memasok kebutuhan pembangunan jalan di Kabupaten Nias Utara dan terlebih masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya dengan terbukanya lapangan kerja terhadap masyarakat setempat,” ucapnya.


Terkait rekomendasi rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu, yang salah satunya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP yang berada di desa Hilimbosi, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut namun kalau dikatakan dihentikan akibat tidak ada izin menurutnya tidaklah benar.


“Kita tetap menghormati rekomendasi dari DPRD Kabupaten Nias Utara namun kita tetap berpedoman pada aturan,” kata Bedali Zebua. (Haze).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)