Ketiga tersangka beserta barang bukti 10 Kg narkotika jenis ganja |
Kota Sibolga - Tiga pria masing-masing berinisial DP (28), MS (22) dan ZS (23), ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga karena memiliki barang haram narkotika jenis Ganja yang siap edar, pada Senin dini hari (30/10/2023).
Ketiganya berhasil diamankan di Jalan lintas Sibolga-Padangsidempuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pukul 02.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat yang menginformasikan ada sejumlah orang yang membawa narkotika jenis Ganja dari Kota Padangsidimpuan menuju arah Sibolga.
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tepat di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Desa Gunung Marijo, Pinangsori, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing DP (penjual ikan), MS (kuli bangunan) dan ZS (tukang becak), warga Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan ketiganya juga diamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu; narkotika jenis Ganja sebanyak 10 paket dengan berat total 10 Kg. Tas ransel berwarna hitam, uang tunai Rp213 ribu dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan Honda Beat Streat warna hitam.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, dini hari itu juga ketiga pelaku langsung kita boyong ke Mapolres Sibolga," ungkap AKP Sugiono.
"Tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika, pasal 144 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1). Jika terbukti bersalah, mereka akan dapat hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," sambungnya. (SW25)