Polisi Amankan Oknum ASN Pemko Sibolga Terkait Narkoba

SW25
0
Terduga pelaku HST alias B (41) kiri dan R (28) kanan

Kota Sibolga - Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Minggu (22/10/2023).


Keduanya masing-masing berinisial HST alias B (41) dan R (28), diamankan pada pukul 21.00 WIB dari Jalan Gambolo, Sibolga Sambas.


Ironisnya, satu dari dua orang pelaku ini (HST alias B) berstatus ASN di Pemko Sibolga.


Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan, dari tangan kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan gana serta uang sebesar Rp150 ribu.


"Benar, total narkotika yang berhasil kita amankan seberat 1,22 gram," kata Sugiono, Senin Siang (23/10).


Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat personil Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.


Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pria berinisial HST dan AR. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di salah satu rumah di lokasi dan menemukan satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja dari kantor celana HST alias B.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Sugiono. (SW25)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)