Bawaslu Segera "Tertibkan" Baliho Bacaleg yang Tidak Sesuai Aturan di Tapteng

SW25
0
Bawaslu Tapteng rapat kerja bersama Panwascam se-Tapteng terkait inventarisasi APS mirip APK yang melanggar PKPU dan Perbawaslu

Pandan -  Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) siap melaksanakan inventarisasi dan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga saat ini banyak terpasang disejumlah tempat di Tapanuli Tengah.


Hal itu dikemukakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu, sesaat setelah rapat kerja dengan Panwascam se-Tapteng, di Kantor Bawaslu Tapteng, Jalan Laksamana Manonga Napitupulu, Pandan, pada Selasa (31/10/2023).


Rommi mengatakan, saat ini sejumlah APS yang menyerupai APK banyak terpasang di sejumlah ruas jalan di Tapanuli Tengah. APS mirip APK tersebut berupa baliho/ spanduk yang memuat tanda coblos, nomor urut, termasuk foto bacalegnya.


"Sesuai PKPU dan Perbawaslu 11 tahun 2023, tentu hal ini sudah menyalahi," kata Rommi.


Rommi melanjutkan. Hingga hari ini belum ada penetapan dari KPU terkait calon tetap anggota legislatif. Tetapi puluhan bahkan ratusan baliho yang menggunakan tanda coblos dan nomor urut sudah bertebaran.


"Kita sudah minta Panwascam melakukan inventarisasi atas APS mirip APK ini, termasuk poster yang menggunakan foto dan menyebut posko pemenangan. Semua kita mina di data," ujarnya.


"Belum ada caleg kok sudah ada posko pemenangan," sambungnya bernada heran.


Namun, lanjut Rommi. Setelah inventarisasi dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng, Kepolisian dan Partai Politik terkait mekanisme penertiban APS mirip APK yang melanggar aturan tersebut.


"Nantikan kita kirim surat imbauan ke Parpol. Setelah itu kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Harapannya, Parpol dapat menertibkan APS bacaleg mereka yang sudah banyak terpasang," pungkasnya. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban terhadap APS mirip APK tersebut bersifat imbauan. 


Ia berharap Parpol dapat memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat, dengan segera melakukan penertiban baliho/ spanduk yang saat ini sudah sangat banyak terpasang di Tapteng.


"Dalam aturan sudah dijelaskan, lokasi-lokasi yang dilarang itu dimana dan bentuk apa saja yang bisa dipasang," ungkap Sinta, merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023. (SW25)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)