Kejari Sibolga Beri Penyuluhan Hukum Tentang Bully dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

SW25
0
Penyuluhan hukum - Kejari Sibolga beri penyuluhan hukum tentang bully dan kekerasan seksual terhadap anak bagi kepala sekolah dan guru SD se-Kota Sibolga

KOTA SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengadakan penyuluhan hukum terkait perlindungan terhadap anak dari bully dan kekerasan seksual, bagi kepala sekolah dan guru SD se-Kota Sibolga, di Aula Kejari Sibolga, pada Rabu (15/11/2023).
Penyuluhan hukum tersebut dipaparkan oleh Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang dan Jaksa Fungsional Augus Vernando Sinaga.

Sebanyak 50 orang peserta turut ambil bagian dalam penyuluhan yang menjadi bagian dari program 'Jaksa Sahabat Guru' tersebut.

Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina pasca penyuluhan tersebut kepada awak media menjelaskan bahwa penyuluhan hukum yang diberikan pihaknya kepada stakeholder dunia pendidikan di Kota Sibolga adalah wujud dari pendampingan hukum bagi guru dan tenaga pendidik.

Pendampingan mutlak dilakukan sebagai langkah preventif atas terjadinya pelanggaran hukum dikemudian hari.

Katanya, Kepala sekolah dan guru wajib mengetahui batasan-batasan yang boleh dilakukan oleh guru kepada siswa dalam proses mentranformasikan ilmunya kepada siswa.

Dijelaskan pula, bahwa bully dan kekerasan terhadap siswa adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal itu juga bukan cara efektif untuk mendisiplinkan anak. Oleh karena itu, guru diminta berhati-hati dalam memberikan sanksi dan perhatian kepada siswanya.

"(Oleh karena itu) Hentikan kekerasan terhadap anak di sekolah, di dunia pendididikan, demi masa depan anak yang lebih baik," kata Andriany.

Masih kata Andriany. Dalam penegakan hukum atas tindak pidana bully dan kekerasan terhadap anak, Kejaksaan tidak diberi ruang oleh hukum untuk bisa mengesampingkan penegakan hukum pada kasus bully dan kekerasan terhadap anak ini. 

Berbeda dengan kasus kekerasan lainnya seperti perkelahian atau pencurian, yang masih dimungkinkan dilakukan langkah restorative justice.

"Jadi, kasus (bully dan kekerasan terhadap anak) tersebut akan benar-benar dilihat dari berbagai sudut pandang, termasuk dampak yang ditimbulkannya, seperti trauma atau cacat," jelasnya.

"Nah, penyuluhan ini mengedukasi guru-guru. sampai dimana mereka harus berbuat untuk pendidikan anak-anak (didiknya) itu," bebernya.

Masih Andriany. Perhatian pemerintah dalam hal ini Kejaksaan terus memberikan perhatian serius kepada kasus-kasus bully dan atau kekerasan terhadap anak baik kekerasan seksual atau kekerasan verbal.

Menurutnya, anak sebagai generasi penerus bangsa wajib diberikan ruang beraktivitas dan belajar yang nyaman dan aman.

"Kita tentu tidak mau anak-anak kita ini tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan atas lingkungan yang tidak ramah terhadap anak," pungkasnya. (SW25)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)