Lanal Sibolga Amankan Kapal Ikan Sewaan Konten Kreator Tanpa Dilengkapi Dokumen

SW25
0
Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas


KOTA SIBOLGA - Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, mengkonfirmasi penangkapan satu unit kapal milik pengusaha Sibolga pada Selasa (31/10) lalu, di perairan antara Pulau Poncan dan Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Cahyo membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit kapal beserta 4 orang ABK nya. Namun, Cahyo membantah bahwa kapal yang diamankan tersebut memiliki alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

"Itu hanya kapal ikan tanpa muatan, tanpa alat tangkap dan hanya berisi 4 orang ABK dan 10 orang konten kreator," jelas Cahyo di Mako Lanal Sibolga, Jalan S.Parman, pada Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan pengakuan konten kreator yang ikut dalam pelayaran hari itu, pihaknya telah meminjam/ sewa kapal tanpa identitas tersebut untuk membuat konten di sekitar Labuan Angin.

Namun, karena aktivitas kapal yang mencurigakan, pihaknya langsung mengamankan dan meminta keterangan para ABK, penumpang (konten kreator) dan nakhoda kapal.

"Kapal itu kapal ikan. Dan alat tangkapnya tidak ada. Ikannya juga tidak ada," beber Cahyo.

Secara rinci Cahyo menjelaskan, kapal yang diamankan tersebut ditemukan tanpa nama. Namun setelah diperiksa nama kapal tersebut ternyata tertutup cat yang masih basah. Dan setelah catnya dihapus, diketahui nama kapal tersebut adalah KM. S.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut (berdasarkan surat sewa-menyewa kapal antara pemilik kapal dan konten kreator) bernama KM. Laut Sugih 7 milik Sapri.

Danlanal juga menyesalkan sikap pemilik kapal yang tidak datang langsung mengkonfirmasi kepemilikan kapal tersebut. Pasalnya, identitas awal kapal justru diketahui pihaknya melalui surat yang ditunjukkan para konten kreator.

"Karena konten kreator ini kan menyewa ya. Harusnya pemilik kapal yang datang kemari untuk mengklarifikasi itu," sesalnya.

Danlanal juga membantah jika kapal yang diamankan sepekan lalu itu adalah milik ketua HNSI Kota Sibolga, Azlinda Hutagalung.

Dikatakan, sepengetahuan pihaknya kepengurusan HSNI Kota Sibolga saat ini statusnya telah dibekukan dan sementara diambil alih oleh provinsi. Sehingga menyebut kapal tersebut milik ketua HNSI menjadi tidak tepat.

"Sepengetahuan kami kepengurusan HNSI Kota Sibolga itu sudah dibekukan, dan sementara diambil alih oleh provinsi," ungkapnya.

Sementara itu, terkait aktivitas konten kreator yang menggunakan kapal nelayan, Danlanal tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, pihak-pihak yang ingin menggunakan kapal nelayan diluar fungsi utamanya harus memastikan kapal tersebut dilengkapi dokumen dan laik layar, untuk memastikan keselamatan pelayaran.

"Itu bisa-bisa saja. Namun tetap harus memperhatikan kelengkapan dokumen dan kelaikan kapal," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh KM Laut Sugih 7 tersebut (tidak lengkap dokumen) pada dasarnya dapat dilakukan pembinaan saja. Namun, karena pihaknya menemukan ada unsur kesengajaan didalamnya maka diperlukan tindakan hukum yang lebih serius.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ternyata banyak sekali kekurangan, maka kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.  (SW25)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)