Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta |
PANDAN - Santer berita pelarangan peliputan berita oleh oknum Satpol PP Kab. Tapteng disejumlah media onlineSibolga dan Tapteng, pada Rabu (29/11/2023).
Ironisnya, berdasarkan pengakuan oknum Satpol PP, pelarangan tersebut atas perintah Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
Atas pemberitaan itu, Pj. Bupati Sugeng Riyanta yang baru beberapa hari bertugas di Kab. Tapteng membantah adanya pelarangan tersebut.
Sugeng mengatakan, kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Pandan tersebut bersifat terbuka dan bisa diliput oleh media mana pun.
"Siapa yang tidak membolehkan? Ya, boleh-boleh saja. Asal sebutkan wartawan, ya boleh," kata Sugeng menjawab sejumlah awak media yang mencegatnya pasca memimpin acara yang dihadiri kepala desa se-Kab. Tapteng tersebut.
Masih kata Sugeng. Pihaknya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap media. Namun, jika dilapangan ditemukan sejumlah persoalan, Sugeng berjanji akan memberikan teguran.
"Jika ada yang belum tertib, saya mohon maaf dan mohon maklum," harapnya.
Mantan Aspidum Kejati Sumut ini juga terlihat menegur langsung sejumlah oknum Satpol PP yang disinyalir melakukan pelarangan kepada sejumlah awak media untuk melakukan peliputan di Gedung Serbaguna Pandan, yang dihadiri oleh Pj Bupati dan Muspida.
Ia meminta agar Satpol PP tidak menghalang-halangi awak media dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Kalau mereka mengaku wartawan dan membawa KTA, silahkan saja (masuk meliput), terkecuali pertemuannya memang tertutup," tegas Sugeng kepada anggota Satpol PP. (SW25)