Gunungsitoli | Sejumlah sekolah yang berstatus sekolah ramah anak di Kota Gunungsitoli diberikan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis Konvensi Hak Anak (KHA) bertempat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (8/11/2023).
Kepala Dinas P5A Everoni Mendrofa dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mengurangi dan menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan, tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, swasta, pemuka/ tokoh agama, organisasi masyarakat, lembaga masyarakat dan lembaga profesi, terlebih-lebih pemerintah desa, dan lembaga masyarakat yang ada di desa. Lembaga-lembaga inilah yang lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sekaligus mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk berperan melaksanakan tugas sesuai peran kita masing-masing dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tingkat kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dalam laporan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P5A Kota Gunungsitoli Betty Novriani Waruwu, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu strategi dalam pembangunan Kota Gunungsitoli dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan SDM dan pengetahuan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan lembaga lainnya, dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kasus KTP, KTA, TPPO yang terjadi di lingkungan sekolah, dan masyarakat luas.
Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan narasumber Ketua SatGas PPA Kota Medan Syamsul dan Manager PKPA Nias Chairidani Purnamawati. (Berdin)