Madina | Pihak Kepolisian diminta untuk menindak Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap meresahkan warga sekitar terutama saat menggunakan alat berat berupa escavator dengan meluluh lantakkan lokasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andrez Sumarlin Nasution, Selasa (23/2/2024).
"Kini para pelaku kegiatan penambangan ilegal merajalela seenaknya melakukan aktivitas semaunya tanpa izin, karena itu kita meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pengusaha tambang ilegal tanpa tebang pilih siapa oknum pelakunya, " ujarnya.
Disampaikannya, bahwa LMP Mandailing Natal sangat mendukung dan mengapresiasi Kinerja Kepolisian untuk membongkar kejahatan tambang ilegal sampai ke akar-akarnya untuk dibawa kemeja pengadilan.
“Para penegak hukum harus tegas untuk minindak para pelaku yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan pengerusakan alam atau lingkungan, apalagi wilayah ini Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Jika tidak ditindak akan tumbuh subur aktivitas penambang ilegal di pinggiran sungai Muara Batang Gadis Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal," ucap Andrez dengan tegas.
Menurutnya, Para penambang ilegal harus di beri efek jera sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 4/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 5 s/d 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
“kami juga mendorong pihak Pemerintah Madina,Polres Madina maupun Kejaksaan terus melakukan operasi tambang yang ada di Kotanopan untuk diringkus dan dihentikan aktivitas tambang yang tidak berizin apalagi memakai Escavator” tutup Andrez. (Magrifatulloh)