Nias Utara | Dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pada Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Kamis (8/2/2024).
Dalam Rakor tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Yanser Sardin Harefa menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing," ujarnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Nias yang diwakili Kapolsek Lahewa Iptu. Sugiapdi menyampaikan Bahwa Polres Nias akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu, baik dalam proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dan Pengawas Pemilu khususnya Kabupaten Nias Utara" ujarnya.
Saat itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye. Partai Politik diberi kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK masing-masing sampai tanggal 12 Pebruari 2024 dan dilanjutkan pembersihan APK oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP. (Berdin)