Madina | Penangkapan dua alat berat, eksjavator di Pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Sabadolok kecamatan kotanopan, Kabupaten Mandailing natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut) membuat masyarakat penasaran akan pemilik PETI tersebut. Pasalnya beberapa waktu yang lalu sebelum penangkapan alat berat itu, salah satu media telah membuat berita bahwa PETI dimaksud telah ditutup.
Terkait penangkapan alat berat itu, Ketua Kontras Madina Hamsar Lubis mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polres Madina. menurutnya AKBP Ari Sofandi Paloh SH,SIK sebagai Kapolres Madina telah merespon keluh kesah masyarakat Madina selama ini, akan terjadinya pengerusakan alam di bumi gordang sambilan.
"Baru hitungan bulan menjabat di kabupaten Mandailing Natal langsung mengatensi permasalahan peti Kotanopan, 2 beko telah diamakan oleh pihak polres Mandailing Natal yang dipimpin Langsung oleh Kapolres Madina AKBP Ari Sofandi Paloh. Sangat kita banggakan, beliau melakukan aksi heroik mengejar menggunakan Landcruser, Mobil kesayangannya menerobos arus sungai yang deras demi mengamankan alat berat yang beroperasi di Desa Saba Dolok , Kecamatan Kota Nopan, jelas Hamsar, Selasa, (12/03/2024).
Diterangkannya juga, masyarakat Madina masih penasaran siapa sebenarnya pemilik tambang tanpa izin itu, yang seperti kebal hukum dan berharap pada konfrensi pers hal itu bisa di ungkap.
" Kita musti sabar, karena beliau juga Manusia biasa yang tentunya tidak mungkin secepat itu mengurusi semua kejahatan di begitu luasnya Kabupaten Mandailing Natal ini,"lanjut Hamsar .
Hamsar menduga ada indikasi suap yang dilakukan pemilik tambang kepada sejumlah oknum, supaya aktifitas tambang ilegal berjalan aman dan kondusif. (Magrifatulloh)