Madina | Guna kepentingan verifikasi dan telaah ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis dipanggil pihak Polres Madina terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum-oknum kepala sekolah SDN dan SMPN di kecamatan Siabu serta Aliansi Pers Siabu (APS).
Dugaan pungli tersebut dilaporkan pada Senin (01/04/2024) yang lalu, dengan nomor laporan: 680/Lp/LSM/TAMPERAK/Madina/IV/2024.
Laporan tersebut ditengarai saat pembentukan aliansi pers Siabu ( APS) diduga dilakukan pungli kepada para kepala sekolah dengan mengumpulkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi antara 200 - 400 Ribu Rupiah per kepala sekolah dan diserahkan kepada oknum ketua APS yakni AS.
" Nilai uang tersebut bervariasi antara 200-400 ribu rupiah per kepala sekolah dari sekitar 50 sekolah se-kecamatan Siabu. Diperkirakan uang itu sudah terkumpul semua atau sebagian kecil yang belum terkumpul, " ungkap Yakub, Kamis, (18/04/2024)
Dikatakan Yakub, dirinya sudah menerima surat dari Polres Madina untuk hadir di Polres Madina pada hari Jumat (19/04/2024) guna dimintai keterangan atas laporannya.
" Besok saya dan tim akan menghadiri panggilan itu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti,"ujarnya
Atas respon yang diberikan Polres Madina Tersebut LSM TAMPERAK menyampaikan ucapan terimakasih kepada polres Madina dan berharap laporan tersebut dapat dituntaskan dan ada proses hukum untuk penindakan.
"LSM TAMPERAK menerima dua surat sekaligus yakni , nomor:B/864/IV/RES.3/2024/Reskrim dan nomor: B/876/IV/RES.3/2024/Reskrim " jelas Yakub. ( Magrifatulloh)