Aliran Dana Judi Online Capai Triliunan Rupiah, Mengalir ke 20 Negara!

Redaksi
0


Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)mengungkap temuan terbaru terkait judi online di Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu, PPATK mendeteksi aliran dana judi online mencapai triliunan rupiah dan mengalir ke 20 negara. 

"Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai trilliunan," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Selasa (18/6/2024). 

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa mayoritas negara tujuan aliran dana judi online tersebut berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan beberapa negara lainnya. 

Temuan ini didasarkan pada analisis PPATK terhadap 5.000 rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online. 

"Kami melakukan analisis terhadap 5.000 rekening yang terkait dengan judi online dan kami temukan ada aliran dana ke 20 negara," jelas Ivan.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya keterkaitan antara judi online dengan tindak pidana lainnya seperti pencucian uang, tindak pidana narkotika, dan terorisme. 

Oleh karena itu, PPATK mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku judi online dan memutus aliran dana yang mengalir ke luar negeri. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan judi online hingga saat ini," ujar Ivan.

Peran Penting PPATK dalam Memantau Aliran Dana Judi Online

PPATK memiliki peran penting dalam memantau aliran dana mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online. 

Lembaga ini memiliki akses ke berbagai data keuangan, seperti data perbankan, data transaksi kartu kredit, dan data lainnya. 

Dengan menganalisis data tersebut, PPATK dapat mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan dan melacak aliran dana judi online. 

Informasi dari PPATK ini kemudian dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku judi online.

Dampak Negatif Judi Online dan Upaya Penanganannya

Judi online memiliki dampak negatif yang besar bagi masyarakat, baik secara individu maupun sosial. 

Pada tingkat individu, judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan masalah kesehatan mental. 

Sedangkan pada tingkat sosial, judi online dapat memicu kriminalitas, pencucian uang, dan disintegrasi sosial.

Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menangani judi online. 

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait judi online. 

Masyarakat juga perlu diberikan edukasi tentang bahaya judi online dan diajak untuk menghindari aktivitas perjudian. 

Orang tua juga perlu mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari pengaruh judi online.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas dan dampak negatifnya dapat diminimalisir (Dian) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)