Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta saat memberi ucapan selamat kepada sejumlah Kades di Tapteng yang menerima perpanjangan masa jabatan bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 |
PANDAN - Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 152 Kepala Desa (Kades) di Tapanuli Tengah, di GOR Pandan, pada Kamis (4/7/2024).
Penambahan masa jabatan Kades ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut diamanahkan bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kades ini sendiri tertuang dalam SK Nomor 873/DPMD/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada pengukuhan ini, Pj Bupati Tapteng dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kepala Desa menduduki posisi strategis sebgaai pejabat dan ujung tombak pemerintah di desa.
Sebagai ujung tombak, jelas Sugeng Riyanta, Kepala Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat dan harus melayani masyarakat dengan baik.
"Untuk mempercepat pembangunan di desa, Kepala Desa harus mengelola Dana Desa dengan baik serta terarah dan tepat sasaran." imbuhnya.
Sugeng mempersilahkan setiap Kades berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan pembangunan skala prioritas di desanya berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
"Saya titipkan agar Kepala Desa untuk menganggarkan dana desanya untuk penanganan penurunan stunting," sarannya.
Sugeng juga meminta agar menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, seluruh Kades untuk menjaga netralitasnya. Sebagai pejabat pemerintah di desa, Kades dipandang memiliki power yang dapat saja dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan secara politik.
"Saya harapkan para Kepala Desa, solid dan terus bersinergi serta saling support agar tugas sebagai Kepala Desa berjalan dengan sukses," pungkasnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades se-Tapteng itu sendiri ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati Tapteng kepada sebanyak 152 Kepala Desa yang dikukuhkan hari itu.