Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu |
PANDAN - Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menunda pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kab. Tapteng.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sugeng Riyanta melalui surat permohonan pada 24 Juli 2024, yang ditujukan ke Kemendagri berupa permohonan persetujuan tertulis penggunaan diskresi tersebut yang diminta mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2024.
Jika Mendagri menyetujui permohoan tersebut maka anggota DPRD Kab.Tapteng terancam tidak menerima gaji dan tunjangan sampai kebijakan diskresi tersebut dicabut.
Untuk diketahui, diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan kongkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini bisa dilakukan ketika peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan solusi yang jelas atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Pada surat yang ditujukan Pemkab Tapteng ke Mendagri tersebut diterakan alasan penggunaan diskresi tersebut yaitu dugaan tidak berjalannya fungsi legislasi dari DPRD Kab. Tapteng yang menyebabkan stagnasi pemerintahan di daerah tersebut.
DPRD Tapteng sendiri 'mengamuk' atas kebijakan Pj. Bupati Tapteng tersebut. Belasan anggota DPRD Tapteng dari partai dan fraksi yang berbeda menyebut alasan yang dikemukakan oleh Pj Bupati dalam pengusulan diskresi tersebut tidak benar.
Mereka mempertanyakan indikator pemerintahan yang stagnan yang dimaksudkan oleh Pejabat Bupati tersebut.
"Sepengetahuan kami yang disebut stagnan adalah tidak berjalannya roda pemerintahan Kab.Tapteng. Tapi kita lihat sendiri di Tapteng tidak ada yang tertunda baik pembangunan, pelayanan medis dan juga pelayanan lainnya. Tidak ada yang tertunda akibat daripada tidak dilaksanakannya pembahasan LKPD," jelas Saparuddin Simatupang, mewakili seluruh fraksi yang hadir dalam konferensi pers yang dilaksankaan Kamis (1/8/2024).
Saparuddin Simatupang dari Gerindra ini mengungkapkan, meskipun pengusulan diskresi tersebut belum dijawab oleh Mendagri namun penundaan pembayaran hak DPRD tersebut telah berjalan.
"Misalnya pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD yang sudah tiga kali dilaksanakan," ungkapnya.