Koperasi Bintangu Batahan Lestari Meminta Pemda Madina Cabut Stanvas Lahan 168.5 H

Redaksi
0


Batahan,- Status stanvas lahan seluas 168.5 hektar di Kecamatan Batahan yang telah berjalan selama 2 (dua) tahun diminta Koperasi Bintangu Batahan untuk dicabut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Madina. 

Hal tersebut disampaikan Aflan selaku tokoh masyarakat batahan saat di wawancara media ini dan menjelaskan kronologi lahan stanvas di batahan, Selasa (06/082024). 

"Kami yang merasa pemilik melakukan audiensi kepada bapak bupati Madina, waktu itu bukan jam dinas bertempat di Coffe Mandailing , kami sepakat memohon untuk status stanvas itu di cabut, kemudian Pak Bupati memerintahkan Irsal Pariadi sebagai yang mendampingi kami , saat itu irsal juga sebagai camat batahan, " jelas Aflan. 

Masih dijelaskannya, setelah itu mereka disuruh irsal untuk membentuk koperasi dan menyusun segala bentuk kepengurusan dari koperasi , seterusnya mereka didampingi oleh irsal untuk menjumpai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal yaitu dengan tujuan membawa surat permohonan pencabutan stanvas kehadapan Ketua DPRD Madina.

"Beliau sudah menandatangani Surat pencabutan, waktu itu kami juga dibiayai untuk datang ke panyabungan dalam agenda penyelesaian masalah stanvas tersebut, " jelasnya. 

"Seterusnya agenda untuk berjumpa dengan Kapolres Madina saat itu. Namun saat itu, kami tidak bisa hadir dikarenakan ada halangan yang tidak bisa di tinggalkan di kampung , Irsal sendirilah yang mengurus untuk berjumpa dengan Kapolres , komunikasi kami via whatsapp tanda tangan pak kapolres sudah kami dapat," tambah Aflan 

Stanvas sudah berjalan 2 dua tahun, Koperasi Bintangu Batahan berharap kepada pihak Pemerintah daerah kabupaten Mandailing Natal supaya memberikan surat pencabutan stanvas, agar langkah-langkah yang sudah dijalankan dapat tercapai.

"Supaya masyarakat batahan dapat menerima hasil sebagai pemilik yang sah agar nantinya anak cucu kita selaku putra daerah bisa menikmati tanpa ada permasalahan lagi," tutup Aflan. (Magrifatulloh) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)