Lestarikan Kearifan Lokal PTAR "Ciptakan' Satu Lubuk Larangan Baru di Sungai Garoga Batangtoru

SW25
0
Tim Community Relations PT Agincourt Resources bersama Kadinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution (kedua dari kiri) serta masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula, Selasa (6/8/2024). (Dok: PTAR)


BATANGTORU - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menebar 3.500 bibit Ikan Jurung dan 300 kilogram Ikan Mas di zona teranyar Desa Batu Hula, Kecamatan Batangtoru, Kab. Tapanuli Selatan, pada Selasa, (6/8/2024)


General Manager Operations & Deputy Director Operations PTAR, Rahmat Lubis menerangkan penebaran bibit ikan tersebut adalah dalam rangka memperluas Lubuk Larangan Satahi di Sungai Garoga, Batangtoru.


Rahmat menyebut inisiatif tersebut dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat,


Rahmat merinci, hingga hari ini Lubuk Larangan Satahi yang dikembangkan PTAR sudah merambah di lima desa, yakni Garoga, Batang Horing, Aek Ngadol, Sumuran dan Batu Hula.


Dan untuk Tahun 2024 ini, PTAR akan memperluas Lubuk Larangan di satu desa lagi di Kecamatan Batangtoru. Inisiatif ini akan menggenapi upaya PTAR dalam mengembangkan Lubuk Larangan menyebar di enam desa.


"Perluasan zona Lubuk Larangan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah," kata Rahmat Lubis


Rahmat juga menjelaskan inisiatif memperluas Lubuk Larangan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim.


"Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat dan ekonomi lokal," harapnya.


Sementara itu Manager Community Relations PTAR, Masdar Muda, menambahkan keterlibatan PTAR dalam melestarikan kearifan lokal masyarakat di wilayah kerjanya khususnya dalam pengembangan Lubuk Larangan tersebut tidak sebatas pemberian bibit semata.


Pihaknya (PTAR) terlibat hingga ke hal paling teknis seperti menyediakan sumber daya dan memastikan keberhasilan program yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat setempat dan lingkungan hidup.


Masdar bersyukur, pelestarian Lubuk Larangan saat ini telah mengubah pandangan masyarakat setempat tentang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Masyarakat secara kolaboratif turun tangan secara aktif untuk menjaga kelestarian sungai.


"Mereka bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sungai dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai," katanya.


Istilah Lubuk Larangan sendiri adalah sebutan untuk area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.


PTAR sendiri memiliki komitmen kuat menjaga kearifan lokal bernama Lubuk Larangan ini.


Dalam perjalannya Lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Batu Horing merupakan lubuk larangan pertama yang dikembangkan PTAR. Lantas, pada September 2023.

Selanjutnya, PTAR memperluas zona Lubuk Larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga Desa Sumuran, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit IkanMas. Berlanjut ke Agustus 2024, PTAR menambah zona Lubuk Larangan di Sungai Garoga Desa Batu Hula.


Lubuk larangan dan pengembangbiakan Ikan Jurung sebagai spesies endemik Tapanuli Selatan merupakan salah satu program konservasi dan keanekaragaman hayati PTAR. 


Di samping itu, PTAR aktif menggelar aksi tanam pohon bersama masyarakat di pinggir Sungai Garoga. Upaya pelestarian lingkungan hidup ini diharapkan dapat memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya, sekaligus dapat menekan risiko luapan Sungai Garoga dan perubahan iklim.


PTAR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona Lubuk Larangan. 


Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang Lubuk Larangan, antara lain, memuat sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)