Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, PKS Madina Dilaporkan Ke Bawaslu

Redaksi
0


Madina | Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal selaku lembaga pemantau Pilkada melaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan pemakaian fasilitas negara yakni aula Kantor kecamatan Lembah Sorik Merapi untuk kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Mandailing Natal.

Pemakaian fasilitas negara tersebut diketahui setelah Viral di media online dan media sosial. Menurut Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Farhan Donganta Madina bahwa apa yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mandailing Natal dalam melaksanakan acara di aula salah satu kantor kecamatan di kabupaten Mandailing Natal adalah sesuatu yang sangat diluar nalar, Sabtu, (21/09/2024).

"Mengingat setiap anggota partai pasti lebih memahami aturan, akan tetapi yang terjadi adalah paradoks. Mereka memahami aturan dan melanggar aturan. Itu yang terjadi" ungkapnya 

Dikatakannya, Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal selaku lembaga pemantau Pilkada telah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

"Kami yakin serta percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pasti akan menerapkan apa yang telah menjadi regulasi" terangnya 

Menurut Farhan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain: Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah," lanjutnya 

IYE meminta agar lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak.

Sementara Camat Lembah Sorik Merapi saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban tentang aula kecamatan yang dipakai. Begitu juga ketua Bawaslu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban. (Magrifatulloh).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)