BATANGTORU - PT Agincourt Resources (PTAR) kembali menabur 33.200 bibit ikan pada tujuh lubuk larangan di Batangtoru, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Jum'at (20/09/2024).
Sebelumnya, masih di bulan yang sama, PTAR juga melakukan hal yang sama dengan menabur 9.900 bibit ikan ke Lubuk Larangan, tepatnya di Sungai Garoga, Desa Hapesong Lama, Kec. Batangtoru.
General Manager & Deputy Director Operations PTAR, Rahmat Lubis mengatakan pelestarian Lubuk Larangan yang konsisten dilaksanakan oleh pihaknya sejak Tahun 2022 tersebut adalah untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.
Dikatakan, pihaknya menyadari bahwa Lubuk Larangan adalah kearifan lokal yang memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.
"Hal ini merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Dan bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan," kata Rahmat.
Selama tiga tahun terakhir, lanjut Rahmat. PTAR telah mengembangkan Lubuk Larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batangtoru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula dan Hapesong Lama.
Untuk menjaga kelestarian habitat sungai-sungai tersebut berbagai jenis ikan ditebar diantaranya Nila, Mas, Gurami dan Jurung yang dikenal langka.
Dampaknya, PTAR mendapati populasi ikan meningkat drastis dimasa larangan berakhir.
"Ini menunjukkan bahwa Lubuk Larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan," ungkapnya.
"Dan tidak kalah pentingnya, penerapan Lubuk Larangan (ini) menjadi salah satu langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat," tambah Rahmat.
Menguatkan apa yang dikemukakan GM & DDO PTAR Rahmat Lubis, Camat Batangtoru, Mara Tinggi Siregar menilai konstribusi kongkrit PTAR dalam menjaga kelestarian lingkungan adalah bentuk nyata dari sebuah sinergitas antara pemerintah dan perusahaan yang berjalan dengan efektif.
Sinergitas tersebut tidak boleh berhenti di pemerintah dan perusahaan saja akan tetapi turut melibatkan masyarakat sebagai objek penting dari setiap keberhasilan program yang digalakkan oleh pemerintah maupun perusahaan khususnya PTAR.
"Ini (wajib) menjadi perhatian kita bersama, dan ini bentuk program yang sangat positif dan patut dicontoh. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya," kata Mara Tinggi Siregar.
Sementara itu, Ketua Pengurus Lubuk Laranga Desa Hapesong Lama, Gustina mengungkapkan bahwa salah satu kunci keberhasilan pelestarian ekosistem sungai pada Lubuk Larangan selama ini adalah karena penerapan aturan yang sangat ketat dan konsisten.
Gustina menjelaskan, selama ini pihaknya menerapkan aturan disertai dengan penegakan sangsi yang tegas bagi siapa pun yang melanggar kesepakatan yang ada. Tiap individu yang ketahuan menangkap ikan selama masa penutupan Lubuk Larangan dikenakan sangsi berupa denda.
"Jadi kita harapkan semua pihak dapat bertanggungjawab dalam mematuhi aturan yang sudah ada, sehingga keberlangsungkan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Lubuk Larangan ini dapat tercapai secara optimal," jelasnya.