Tersangka YALT (27) beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Sibolga |
KOTA SIBOLGA - Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria berinisial YALT (27), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, atas sangkaan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Jum'at (20/09/2024).
YALT ditangkap tim operasional Sat Res Narkoba kisaran pukul 23.30 WIB dan bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,20 gram dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan terhadap YALT bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya terkait dengan peredaraan narkotika.
Mendapti laporan tersebut, pihaknya langsung menuju TKP dan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menangkap pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu dalam plastik klip berukuran sedang dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil diman satu diantaranya berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Selain itu turut pula diamankan barbut berupa satu unit timbangan digital dan satu kotak kecil berwarna biru.
"Tersangka kini ada di rumah tahanan Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Rahmad.
Pada kesempatan ini Rahmad berpesan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Ini bisa diungkap berkat informasi dari masyarakat, maka kita himbau masyarakat terus berpartisipasi secara aktif agar peredaraan narkotika ini bisa kita kurangi dan basmi," pungkasnya.