Wartawan Dianiaya Dengan Tuduhan Pencurian Saat Lakukan Penelusuran Yayasan Zending Islam

Redaksi
0
 

Medan | Seorang wartawan Abd Halim yang sedang melakukan peneluauran terkait Yayasan Zending Islam dianiaya oleh Alih Waris Yayasan Zending Islam Salbiah bersama-sama dengan keluarga beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam. 

Tindakan penganiayaan itu mereka lakukan dengan dalih bahwa Abd Halim melakukan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan pada Rabu (4/9/2024) lalu. 

Padahal saat adanya kejadian itu, pengakuan Abd Halim, dirinya sedang beristirahat dan mendengar ribut-ribut didepan rumah tempat dia sedang istirahat tidur. 

"Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui saya disaat baru bangun tidur. Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat , Itu Maling, Pukuli dia, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak", ujarnya kepada awak media pada hari Selasa (10/09/24). 

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rizky) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)