Bawa Sabu 6 Paket, Nelayan Asal Sibolga "Nginap' di Rutan Polres Sibolga

SW25
0
Tersangka S alias U (34) bersama barang bukti kejahatannya

KOTA SIBOLGA - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias U (34) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (14/10/2024).

S alias U yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Gang Pohan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sekitar pukul 16.00 WIB.

Aktivitas haram yang dijalankan tersangka diketahui berdasarkan informasi terpercaya dari warga yang oleh Polsek Sibolga Selatan menindak lanjutinya dengan penggerebekan.

"Dengan sigap, kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang mencolok," kata Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu di Sibolga.

AKP Bremer mengungkapkan, dari kantong celana dalam tersangka ditemukan enam paket sabu-sabu dan selembar uang tunai sebesar Rp10 ribu. Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan jika S alias U terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba.

"Kuat dugaan kita tersangka ini pengedar. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

"Kasus narkoba ini menjadi perhatian serius kami, mengingat maraknya penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat saat ini," pungkasnya.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)